PADANG | Ketua Majelis Pertimbangan Adat KAN Pauh IX (MPA KAN Pauh IX) Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH.MM. Berharap, ninik mamak tapian yang duduk di Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN) untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya di masing-masing tapian.
" Para ninik mamak yang duduk di kepengurusan kerapatan adat adalah mewakili dari tapian suku masing-masing. Fungsi ninik mamak untuk anak kemenakannya harus lebih ditingkatkan. Caranya, dengan berperan aktif menyelesaikan jika terdapat permasalahan dalam kaum supaya dapat menyelesaikannya di tapian masing-masing," ungkap Irwan Basir Penghulu suku Jambak nan Batujuah Nagari Pauh IX diacara halal bi halal ninik mamak Pengurus KAN Pauh IX pada Kamis, 11/5/2023 bertempat di kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang
Lebih lanjut dikatakan, jika ada pelaksanaan prosesi adat yang terjadi di tapian suku, ninik mamak nan bajinih di tapian suku tersebut harus hadir dalam kegiatan tersebut. Contohnya dalam prosesi adat kematian.
Meski tidak semua suku, tapi masih ada dijumpai ninik mamak dari sebuah suku di tapian yang tidak hadir jika ada salah seorang anak kemanakan yang ditimpa musibah kematian.
Demikian juga dalam prosesi adat batagak gala anak kemenakan, sering dijumpai ketidak hadiran ninik mamak bajinih diacara tersebut.
Padahal, ini adalah salah satu fungsi dan peran ninik mamak bagi anak kemenakannya di tapian. Di samping itu juga sebagai ajang silaturahmi antara ninik mamak dengan kemenakan di kaumnya.
Masih banyak dijumpai jika ada musibah kematian, ninik mamak bajinihnya jarang hadir dalam prosesi adat kematian. Atau dalam acara batagak gala anak kamanakan. Masih ada ninik mamak bajinihnya nya di tapian tersebut yang tidak ada menghadirinya. Padahal, salah satu peran ninik mamak itu adalah di kegiatan adat seperti ini. Jadi jangan salahkan anak kamanakan nanti tidak kenal dengan penghulunya atau ninik mamak bajinihnya. Untuk itu, kedepan ini yang harus diperbaiki, " ujar tokoh adat yang juga menjabat sebagai ketua DPD LPM Kota Padang ini.
"Dan bagi anak kamanakan, jika ada kegiatan pesta perkawinan dan batagak gala, agar "manyiriah " ninik mamaknya untuk hadir sebagai orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting," sambung Datuk IB lagi.
Irwan Basir juga mengharapkan agar kepengurusan KAN Pauh IX harus mempunyai program yang sifatnya menghidupkan kembali tapian dengan berbagai kegiatan adat dan tradisi yang ada di nagari Pauh IX.
Di samping itu juga bisa membuat peraturan KAN tentang pelaksanaan pernikahan anak kemenakan di nagari dan berkerja sama dengan pihak pemerintah seperti kelurahan, Kecamatan dan KUA.
" Hadir dalam kegiatan halal bi halal, Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt. Rajo Bujang dan seluruh pengurus, ninik mamak bajinih adat dari 9 tapian, ketua Bundo Kanduang Sako Nagari Pauh IX Nina SH beserta Pengurus. **
0 Komentar